Tuesday, October 13, 2015

Ekonomi Koperasi



Pengertian dan Konsep Koperasi
A.  Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Undang – Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian didalam pasal 3 dikemukakan mengenai pengertian koperasi, yaitu : Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial , beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari penjelasan diatas dapat dimengerti bahwa koperasi karyawan Universitas Muhammadiyah Malang (Kopkar Melati) sama dengan pengertian koperasi menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer  25 Tahun 1992 dan Undang – Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok – pokok perkoperasian karena Koperasi Karyawan Universitas Muhammadiyah malang beranggotakan Dosen dan karyawan Universitas Muhammadiyah Malang yang merupakan badan yang melandaskankegiatan koperasi tersebut .

     B. Sejarah Koperasi Melati ( Koperasi Karyawan Universitas Muhammadiyah Malang)
Koperasi Karyawan "Melati" Universitas Muhammadiyah Malang didirikan pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 1992. Pada saat didirikan, koperasi ini berkedudukan di Jl. Bendungan Sutami no. 188A Kecamatan Lowokwaru Kotamadya Malang, Jawa Timur. Koperasi ini beranggotakan seluruh Dosen dan Karyawan Tetap Universitas Muhammadiyah Malang ditambah dosen Kopertis yang ditempatkan di Universitas Muhammadiyah Malang. Sejak tanggal 18 September 1992 Koperasi Karyawan "Melati" Universitas Muhammadiyah Malang telah disahkan sebagai Badan Hukum oleh Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi Jawa Timur dengan Nomor 7390/BH/II/92.

C. Profil Koperasi Melati (Koperasi Karyawan Universitas Muhammadiyah Malang)
Koperasi Karyawan "Melati" UMM merupakan salah satu Unit Usaha yang ada di  Lembaga dan beranggotakan  Dosen dan Karyawan Universitas Muhammadiyah Malang.
Kopkar "Melati" UMM memiliki beberapa unit kerja, yaitu :
1. Simpan Pinjam
   Unit simpan pinjam adalah unit yang melayani kebutuhan anggota menyangkut pengadaan dana dalam jumlah tunai. Unit ini ada 2 jenis, yaitu :
    a. Pinjaman Intern
        Pinjaman ini dananya diambilkan dari kas Koperasi sendiri. Besarnya jumlah pinjaman yang bisa di ajukan anggota maksimal adalah 3 juta rupiah. Waktu pencairannya dilakukan setiap bulan kecuali saat bulan ramadhan dan dana pinjaman tersebut dapat diambil mulai tanggal 20 sampai akhir bulan. Proses pengajuannya juga mudah, cukup dengan mengisi form pengajuan pinjaman yang telah disediakan di Koperasi paling lambat tanggal 13 bulan pencairan. Pinjaman ini juga relatif ringan karena pembayarannya diangsur maksimal 10 angsuran dengan jasa 2% menurun.
    b. Pinjaman Ekstern
        Pinjaman ini terlaksana berkat kerjasama yang dilakukan Koperasi Karyawan "Melati" Universitas Muhammadiyah Malang dengan pihak luar. Selama ini kerjasama yang telah dilakukan antara lain dengan Bank Muammalat Indonesia (BMI) Cabang Surabaya, Bank Bukopin Cabang Malang, Bank Jatim, dan Bank Tabungan Negara (BTN) Syari'ah. Dari hasil kerjasama tersebut masing-masig pihak merasakan manfaatnya. Anggota Koperasi bisa mendapatkan pinjaman antara 5 juta sampai dengan 50 juta rupiah dengan jangka waktu pengangsuran selama 36 bulan (3 tahun) dan 60 bulan (5 Tahun). Koperasi pun juga mendapatkan bagi hasil dengan bank yang bersangkutan. Syarat pengajuan pinjaman ini juga relatif mudah. Anggota diminta mengumpulkan :
      - 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan tetap/dosen tetap/dosen kopertis
        - 2 (dua) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
        - 1 (satu) lembar slip Gaji bulan terakhir yang ditandatangani Karo Keuangan UMM
        - 2 (dua) lembar materai 6000
        - menandatangani surat kesanggupan (disediakan oleh Koperasi)
 Sampai saat ini kerjasama ini masih tetap berjalan dengan lancar.

D. Konsep Koperasi
       Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
      Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep koperasi sosialis
      Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.      Konsep koperasi negara berkembang
      Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

      Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Kopkar Melati  UMM memiliki konsep koperasi barat karena merupakan organisasi swasta sukarela bentukan dosen dan karyawan yang memiliki kepentingan yang sama, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggota serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi. Kopkar UMM juga bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya .
   
E. Aliran Koperasi
      Paul Hubert Casselman
      Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1.    Aliran Yardstick
       Ciri – ciri Aliran Yardstick :  
a.   Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
b.   Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
c.   Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
d.   Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.   Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
a.    Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
b.   Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3.   Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
a.   Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b.   Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
c.   Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Koperasi Karyawan Universitas Muhammadiyah Malang menganut aliran koperasi persemakmuran (commonwealth) karena bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat (dosen dan karyawan UMM) , menjadi wadah ekonomi rakyat dan ada peranan pemerintah didalamnya .

Pengertian, Tujuan dan Prinsip
A.    Pengertian
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersam berdasar atas asas kekeluargaan.
Sama seperti pengertian diatas, Koperasi Melati (Kopkar UMM) juga memberikan peranan penting dalam hal menolong satu sama lain dan gotong royong dan menolong satu sama lain. Kopkar Melati (Kopkar UMM) ini menyediakan fasilitas simpan pinjam yang melayani kebutuhan anggota menyangkut pengadaan dana dalam jumlah tunai .
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1.      Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
2.      Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
3.      Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. 
4.      Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Organisasi  Koperasi Karyawan Universitas Muhammadiyah Malang
Anggota Koperasi Karyawan “Melati” Universitas Muhammadiyah Malang terdiri dari para karyawan dan dosen, sedang jumlah keseluruhan anggota pada tahun buku 2007 sebanyak 665 orang dengan rincian sebagai berikut :

Keanggotaan Kopkar “Melati” UMM Tahun Buku 2007 :
JENIS KELAMIN
Keterangan
Laki - laki
Perempuan
Jumlah
Dosen
254
147
401
Karyawan
194
70
264
Jumlah
448
217
665

Pengurus :
Ketua  
:
Dra. Dewi Nurjannah, MM. AFP
Wakil Ketua
:
Slamet Supriyadi
Sekretaris I
:
Lilik Windaryati
Sekretaris II
:
Azis Sriyono
Bendahara I
:
Dra. Siti Zubaidah, MM. Ak
Bendahara II
:
Fachrudin, SE
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

KESIMPULAN
Koperasi Karyawan "Melati" Universitas Muhammadiyah Malang didirikan pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 1992. Pada saat didirikan, koperasi ini berkedudukan di Jl. Bendungan Sutami no. 188A Kecamatan Lowokwaru Kotamadya Malang, Jawa Timur. Koperasi ini beranggotakan seluruh Dosen dan Karyawan Tetap Universitas Muhammadiyah Malang.
      Kopkar Melati  UMM memiliki konsep koperasi barat karena merupakan organisasi swasta sukarela bentukan dosen dan karyawan yang memiliki kepentingan yang sama, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggota serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi. Kopkar UMM juga bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Karyawan Universitas Muhammadiyah Malang menganut aliran koperasi persemakmuran (commonwealth).

Daftar Pustaka
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi
Partomo, Tiktik Sartika.2009.Ekonomi Koperasi.Bogor.Ghalia Indonesia