Pengertian dan Konsep Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut
Undang – Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian didalam
pasal 3 dikemukakan mengenai pengertian koperasi, yaitu : Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial , beranggotakan orang –
orang atau badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari
penjelasan diatas dapat dimengerti bahwa koperasi karyawan Universitas
Muhammadiyah Malang (Kopkar Melati) sama dengan pengertian koperasi menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 dan Undang – Undang
Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok – pokok perkoperasian karena Koperasi
Karyawan Universitas Muhammadiyah malang beranggotakan Dosen dan karyawan
Universitas Muhammadiyah Malang yang merupakan badan yang melandaskankegiatan
koperasi tersebut .
B. Sejarah Koperasi Melati ( Koperasi Karyawan Universitas Muhammadiyah
Malang)
Koperasi Karyawan "Melati" Universitas
Muhammadiyah Malang didirikan pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 1992. Pada
saat didirikan, koperasi ini berkedudukan di Jl. Bendungan Sutami no. 188A
Kecamatan Lowokwaru Kotamadya Malang, Jawa Timur. Koperasi ini beranggotakan
seluruh Dosen dan Karyawan Tetap Universitas Muhammadiyah Malang ditambah dosen
Kopertis yang ditempatkan di Universitas Muhammadiyah Malang. Sejak tanggal 18
September 1992 Koperasi Karyawan "Melati" Universitas Muhammadiyah
Malang telah disahkan sebagai Badan Hukum oleh Kantor Wilayah Departemen
Koperasi Propinsi Jawa Timur dengan Nomor 7390/BH/II/92.
C. Profil Koperasi Melati (Koperasi Karyawan Universitas
Muhammadiyah Malang)
Koperasi Karyawan "Melati" UMM merupakan salah satu Unit Usaha
yang ada di Lembaga dan beranggotakan Dosen dan Karyawan Universitas Muhammadiyah
Malang.
Kopkar "Melati" UMM memiliki beberapa unit kerja, yaitu :
1. Simpan Pinjam
Unit simpan pinjam adalah unit yang melayani kebutuhan anggota menyangkut pengadaan dana dalam jumlah tunai. Unit ini ada 2 jenis, yaitu :
a. Pinjaman Intern
Pinjaman ini dananya diambilkan dari kas Koperasi sendiri. Besarnya jumlah pinjaman yang bisa di ajukan anggota maksimal adalah 3 juta rupiah. Waktu pencairannya dilakukan setiap bulan kecuali saat bulan ramadhan dan dana pinjaman tersebut dapat diambil mulai tanggal 20 sampai akhir bulan. Proses pengajuannya juga mudah, cukup dengan mengisi form pengajuan pinjaman yang telah disediakan di Koperasi paling lambat tanggal 13 bulan pencairan. Pinjaman ini juga relatif ringan karena pembayarannya diangsur maksimal 10 angsuran dengan jasa 2% menurun.
b. Pinjaman Ekstern
Pinjaman ini terlaksana berkat kerjasama yang dilakukan Koperasi Karyawan "Melati" Universitas Muhammadiyah Malang dengan pihak luar. Selama ini kerjasama yang telah dilakukan antara lain dengan Bank Muammalat Indonesia (BMI) Cabang Surabaya, Bank Bukopin Cabang Malang, Bank Jatim, dan Bank Tabungan Negara (BTN) Syari'ah. Dari hasil kerjasama tersebut masing-masig pihak merasakan manfaatnya. Anggota Koperasi bisa mendapatkan pinjaman antara 5 juta sampai dengan 50 juta rupiah dengan jangka waktu pengangsuran selama 36 bulan (3 tahun) dan 60 bulan (5 Tahun). Koperasi pun juga mendapatkan bagi hasil dengan bank yang bersangkutan. Syarat pengajuan pinjaman ini juga relatif mudah. Anggota diminta mengumpulkan :
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan tetap/dosen tetap/dosen kopertis
- 2 (dua) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- 1 (satu) lembar slip Gaji bulan terakhir yang ditandatangani Karo Keuangan UMM
- 2 (dua) lembar materai 6000
- menandatangani surat kesanggupan (disediakan oleh Koperasi)
Sampai saat ini kerjasama ini masih tetap berjalan dengan lancar.
Kopkar "Melati" UMM memiliki beberapa unit kerja, yaitu :
1. Simpan Pinjam
Unit simpan pinjam adalah unit yang melayani kebutuhan anggota menyangkut pengadaan dana dalam jumlah tunai. Unit ini ada 2 jenis, yaitu :
a. Pinjaman Intern
Pinjaman ini dananya diambilkan dari kas Koperasi sendiri. Besarnya jumlah pinjaman yang bisa di ajukan anggota maksimal adalah 3 juta rupiah. Waktu pencairannya dilakukan setiap bulan kecuali saat bulan ramadhan dan dana pinjaman tersebut dapat diambil mulai tanggal 20 sampai akhir bulan. Proses pengajuannya juga mudah, cukup dengan mengisi form pengajuan pinjaman yang telah disediakan di Koperasi paling lambat tanggal 13 bulan pencairan. Pinjaman ini juga relatif ringan karena pembayarannya diangsur maksimal 10 angsuran dengan jasa 2% menurun.
b. Pinjaman Ekstern
Pinjaman ini terlaksana berkat kerjasama yang dilakukan Koperasi Karyawan "Melati" Universitas Muhammadiyah Malang dengan pihak luar. Selama ini kerjasama yang telah dilakukan antara lain dengan Bank Muammalat Indonesia (BMI) Cabang Surabaya, Bank Bukopin Cabang Malang, Bank Jatim, dan Bank Tabungan Negara (BTN) Syari'ah. Dari hasil kerjasama tersebut masing-masig pihak merasakan manfaatnya. Anggota Koperasi bisa mendapatkan pinjaman antara 5 juta sampai dengan 50 juta rupiah dengan jangka waktu pengangsuran selama 36 bulan (3 tahun) dan 60 bulan (5 Tahun). Koperasi pun juga mendapatkan bagi hasil dengan bank yang bersangkutan. Syarat pengajuan pinjaman ini juga relatif mudah. Anggota diminta mengumpulkan :
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan tetap/dosen tetap/dosen kopertis
- 2 (dua) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- 1 (satu) lembar slip Gaji bulan terakhir yang ditandatangani Karo Keuangan UMM
- 2 (dua) lembar materai 6000
- menandatangani surat kesanggupan (disediakan oleh Koperasi)
Sampai saat ini kerjasama ini masih tetap berjalan dengan lancar.
D. Konsep Koperasi
Konsep
koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep
koperasi barat
Koperasi adalah
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
koperasi sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Tujuannya untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini
mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan
dalam hal pembinaan dan pengembangannya.Tujuan dari konsep ini yaitu lebih
untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Dari penjelasan
diatas maka dapat disimpulkan bahwa Kopkar Melati UMM memiliki konsep
koperasi barat karena merupakan organisasi swasta sukarela bentukan dosen dan
karyawan yang memiliki kepentingan yang sama, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggota serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
maupun perusahaan koperasi. Kopkar UMM juga bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya .
E. Aliran Koperasi
Paul Hubert
Casselman
Secara umum
aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1. Aliran
Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick
:
a. Aliran ini ada
pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
b. Fungsi koperasi
dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan,
serta mengoreksi kesalahan.
c. Peran pemerintah
tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya
oleh para anggotanya.
d. Pengaruh aliran
ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri
– ciri Aliran Sosialis :
a. Koperasi hanya
sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan
rakyat.
b. Pengaruh aliran ini
lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
a. Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b. Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
c. Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat
berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Koperasi Karyawan Universitas
Muhammadiyah Malang menganut aliran koperasi persemakmuran (commonwealth)
karena bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat (dosen dan karyawan UMM)
, menjadi wadah ekonomi rakyat dan ada peranan pemerintah didalamnya .
Pengertian, Tujuan dan Prinsip
A. Pengertian
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative)
bersumber dari kata cooperation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang
mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi
yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersam berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sama seperti pengertian diatas, Koperasi Melati (Kopkar UMM)
juga memberikan peranan penting dalam hal menolong satu sama lain dan gotong
royong dan menolong satu sama lain. Kopkar Melati (Kopkar UMM) ini menyediakan
fasilitas simpan pinjam yang melayani kebutuhan anggota menyangkut pengadaan
dana dalam jumlah tunai .
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1. Fungsi
Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
2. Fungsi
Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
3. Fungsi
Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun
pengawas.
4. Fungsi
Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti
dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya
masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran,
tanggung jawab, dan kebersamaan.
Organisasi Koperasi Karyawan
Universitas Muhammadiyah Malang
Anggota Koperasi Karyawan “Melati” Universitas Muhammadiyah Malang terdiri
dari para karyawan dan dosen, sedang jumlah keseluruhan anggota pada tahun buku
2007 sebanyak 665 orang dengan rincian sebagai berikut :
Keanggotaan Kopkar “Melati” UMM Tahun Buku 2007 :
JENIS
KELAMIN
|
|||
Keterangan
|
Laki
- laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
Dosen
|
254
|
147
|
401
|
Karyawan
|
194
|
70
|
264
|
Jumlah
|
448
|
217
|
665
|
Pengurus :
Ketua
|
:
|
Dra. Dewi
Nurjannah, MM. AFP
|
Wakil Ketua
|
:
|
Slamet
Supriyadi
|
Sekretaris I
|
:
|
Lilik
Windaryati
|
Sekretaris II
|
:
|
Azis Sriyono
|
Bendahara I
|
:
|
Dra. Siti
Zubaidah, MM. Ak
|
Bendahara II
|
:
|
Fachrudin, SE
|
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki
wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan
peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan
terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th.
1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
c) Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
1. Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
KESIMPULAN
Koperasi Karyawan "Melati" Universitas Muhammadiyah Malang
didirikan pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 1992. Pada saat didirikan,
koperasi ini berkedudukan di Jl. Bendungan Sutami no. 188A Kecamatan Lowokwaru
Kotamadya Malang, Jawa Timur. Koperasi ini beranggotakan seluruh Dosen dan
Karyawan Tetap Universitas Muhammadiyah Malang.
Kopkar Melati UMM memiliki konsep koperasi barat karena merupakan
organisasi swasta sukarela bentukan dosen dan karyawan yang memiliki
kepentingan yang sama, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggota serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi.
Kopkar UMM juga bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Karyawan Universitas
Muhammadiyah Malang menganut aliran koperasi persemakmuran (commonwealth).
Daftar
Pustaka
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi
Partomo, Tiktik Sartika.2009.Ekonomi
Koperasi.Bogor.Ghalia Indonesia