MATERI 5
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etika
Profesi Akuntansi
Etika sebagai
salah satu unsur utama dari profesi menjadi
landasan bagi akuntan dalam
menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk
bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah
dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri
Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan
Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut
perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik
akuntan profesional yang berlaku secara
internasional.
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan
profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika,
profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi
untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik
akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode
etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin
mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Kode
Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai
pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai
pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan
untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan
oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan
etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Kode Etik
ini terdiri atas
tiga bagian. Bagian
A menetapkan
prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan
kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan
Profesional dalam:
a) Mengidentifikasi ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip
dasar etika;
b) Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
c) Menerapkan perlindungan yang
tepat untuk menghilangkan atau
mengurangi ancaman tersebut
sampai ke tingkat
yang dapat terima.
Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang
mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang
tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
Akuntan Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya
dalam menerapkan kerangka
konseptual ini.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
Bagian Kode
Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup
diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip
Etis
1. Tanggung
Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang
sensitive dalam semua aktivitas mereka
2. Kepentingan
Publik. Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public,
serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas. Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas
tertinggi.
4. Objectivitas
dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun
dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Keseksmaan
. Anggota harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus
berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta
melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang
lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru
memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
|
Prinsip
nomor 1 sampai dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA,
sedangkan untuk prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja
pada public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti
audit.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip dan
standar-standar fundamental yang telah dijelaskan
di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan
mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan:
Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah,
pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang
bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan
fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan
publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan
kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung
jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu
klien atau atasan.
Prinsip-prinsip
yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
- Menurut IFAC
Menurut The
International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
- Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
- Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
- Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
- Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
- Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
- Menurut AICPA
Menurut
American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
- Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
- Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
- Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
- Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
- Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
- Menurut IAI
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat
seperti :
- Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivtias
- Kompetensi dan Kehati-hatian
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan
dan Interpretasi Etika Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela
anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Sumber :
Agoes, Sukrisno dan I Cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
https://www.coursehero.com/file/14545476/Kode-Etik-Profesi-Akuntans1/
K.Bertens,
1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama
Pongsapan,Hernaldy.Kode Etik Profesi Akuntansi. Hasanuddin University.2015. Jurnal
Ekonomi
MATERI 6
ETIKA DALAM AUDITING
ETIKA DALAM AUDITING
Definisi Etika
Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai
serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal
ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim
untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan
yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat
dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat
tergantung pada pertimbangan seseorang.
Definisi Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
1. Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip
untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang
informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada
publik, antara lain:
1.
Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif
2.
Auditor harus memiliki keahlian teknik
dalam profesinya.
3.
Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3. Tanggungjawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab
auditor:
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
2. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
Auditor
Independensi adalah keadaan bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang
lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Carey dalam
Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi
integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
4.
Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa
orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional.
5.
Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut:
1.
Independence
in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.
Independence
in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya).
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan
profesional auditor
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama
kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu
faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu
:
1.
Independensi sikap mental.
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri
akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi
penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi
:
1.
Independensi
praktisi (practitioner independence). Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
2.
Independensi
profesi (Profession independene). Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5.
Peraturan
Pasar Modal Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan
kepada publik dan Bapepam
2.
Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau
perusahaan publik,
3.
Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan
publik
4.
Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen
Seperti regulator pasar
modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan
laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya
dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi,
Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan
Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar
Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi
objek audit, review, atau atestasi lainnya.
2. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga
Keuangan.
3. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam
maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4. Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau
hasil tertentu tersebut.
5. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan
audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah
yang terlibat dalam penugasan.
Contoh Kasus :
Kasus Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit
TapungRaya
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer
uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka
diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada
hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung.
Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca
dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan
cermat, diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas
Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada
tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan
pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi
mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di
sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan
pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan
Rustian.
Martha pegawai BRI Cabang
Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan
adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan).
Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10
tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan
ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan
penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan
instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah
diperiksa dan meminta keterangan ahli.
Penyelesaian Masalah:
Skills
Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia
lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk
meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan
pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuaidengan perkembangan teknologi
yang berkembang.
Pembinaan
ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda
jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini
karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil
resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
Prosedur Otoritas Yang Wajar
1. Harus
ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
2. Penyimpanan
uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
3. Teller secara
pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam
bentuk apapundari nasabah
untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
4. Teller
secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik nasabah.
Dokumen dan catatan yang cukup
1. Setiap
setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan buktisetoran/
penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi cap identifikasiteller
yang memproses.
2. Setiap
transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan buktipendukung
seperti Daftar Mutasi Kas.
3. Cash
Register (daftar persediaan uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)
Kontrol fisik atas uang tunai dan catatan
1.
Head teller harus memeriksa saldo kas,
apakah sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
2.
Head teller harus menghitung saldo uang
tunai pada box teller sebelum teller yangbersangkutan cuti atau seteleh teller
tersebut absen tanpa pemberitahuan.
3.
Setiap selisih harus diindentifikasi,
dilaporkan kepada head teller dan pemimpincabang, diinvestigasi dan dikoreksi.
4.
Selisih uang tunai yang ada pada teller
ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita acara selisih kas.
5.
Area teller/ counter/khasanah adalah
area terbatas dalam arti selain petugas ataupejabat yang berwenang, tidak
diperbolehkan masuk.
6.
Teller dilarang membawa tas, makanan,
ataupun perlengkapan pribadi ke counterarea
Pemeriksaan yang dilakukan oleh unit yang independen
1.
Setiap hari Unit Kontrol Intern harus
memeriksa transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.
2.
Secara periodik saldo fisik harus
diperiksa oleh SKAI.
3.
Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan
kas dadakan.
Sumber
:
Bastian,Indra.
2014. Audit Sektor Publik. Jakarta :
Salemba Empat.
Seviana,Ella.Etika dalam Auditing. Universitas
Pamulang. Jurnal Akuntansi
MATERI 7
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan
buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan
para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil
usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku
Bisnis dalam proses berbisnis.
Akuntan publik merupakan akuntan yang
memberika jasa kepada masyarakat luas dengan membuka Kantor Akuntan Publik
(KAP). Akuntan publik dikenal masyarakat dari jasa audit bagi pemakai informasi
keuangan. Peranan akuntan publik adalah meyakinkan para pemakai informasi
keuangan bahwa laporan keuangan adalah wajar bagi semua pihak, bebas dari bias
dan tendensi menguntungkan satu pihak tertentu (dengan mengorbankan pihak
lain). Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat,
yang dapat digolongkan kedalam dua kelompok jasa atestasi dan non atestasi.
2.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab kepada klien
a)
Informasi Klien yang Rahasia.
b)
Fee Profesional
ü Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat
bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee
yang dapat merusak citra profesi.
ü Fee
Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila
penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
Anggota wajib memelihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
ü Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan
menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan
tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau
peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
Tanggung jawab dan praktik lain
a)
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan
perkataan yang mencemarkan profesi.
b)
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari
klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan
pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c)
Komisi dan Fee Referal.
ü Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang
atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain
untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
ü Fee federal
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan
mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang
berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar
profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi
akuntan publik di Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan
butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8
Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Objektivitaw
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum)
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan).
3.
Krisis dalam
Profesi Akuntansi
Krisis profesi
akuntansi adalah apabila tiba-tiba auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan auditnya tidak sesuai dengan kenyataan. Suatu
penyalahgunaan data keuangan oleh seorang akuntan akan memberikan dampak
negatif bagi pandangan masyarakat luas yang menilai.
Penyebab timbulnya krisis profesi akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam
krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang
dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan
yang semakin ketat. Hal ini sering terjadi kerjasama antara seorang akuntan
dengan perusahaan agar keuangan suatu perusahaan terlihat baik dimata
masyarakat umum.
Mengatasi krisis profesi akuntansi
Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara
peningkatan dan penerapan kode etik profesi akuntansi :
1.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
2.
Standar umum dan prinsip akuntansi
3.
Tanggung jawab kepada klien
4.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
4.
Regulasi dalam
Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di
Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan
publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar
perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik.
Kode etik
IAI terdiri dari:
-
Prinsip etika,
Terdiri dari
8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional,
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian
jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
-
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari
independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi,
tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung
jawab dan praktik lain.
-
Interpretasi Aturan Etika
Merupakan
panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Di Indonesia
penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi,
yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI,
Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan
Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi
tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh
para anggota dan pimpian KAP.
5. Peer Review
Peer review berasal dari kata peer yang berarti rekan
sejawat dan review yang berarti telaah kembali, dengan demikian peer review
adalah telaah kembali suatu pekerjaan yang dilakukan oleh rekan sejawat ( satu
profesi ).
Peer review kantor akuntan publik atau auditor merupakan telaah kembali
pekerjaan kantor akuntan publik atau auditor oleh kantor akuntan publik atau
auditor yang lain. Timbulnya peer review mempunyai tujuan untuk saling
mengendalikan pekerjaan yang telah dilakukan, sehingga diharapkan mutu suatu
profesi dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Messier, Glover dan Prawitt (2005:418) menyatakan bahwa tujuan atas review
mutu rekan seprofesi adalah untuk memastikan KAP memenuhi standar pengendalian
mutu yang relevan.
Review suatu pekerjaan merupakan kegiatan membandingkan antara pekerjaan
yang telah dilakukan dengan standar profesional pekerjaan yang telah disusun
bersama kalangan profesi tersebut. Agus (1995:27) menyebutkan bahwa peer review
mempunyai dua komponen dasar, yaitu:
1.
Studi dan evaluasi mengenai sistem kendali mutu
perusahaan yang direview.
2.
Uji pemenuhan
akan keputusan dan presedur kendali mutu perusahaan tersebut.
Sedangkan Messier, Glover dan
Prawitt (2005:420) menyebutkan bahwa stándar pengendalian mutu mensyaratkan
pengawasan konsisten atas:
1.
Relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur.
2.
Kecukupamn materi pedoman dan bantuan praktek.
3.
Efektifitas program pengembangan profesional.
Peer Review di Indonesia. Peer review di Indonesia dadasarkan pada
Kepres. No.31 tahun 1983 pasal 3 huruf p yaitu pengawasan kantor
akuntan publik di Indonesia dlakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). Hal ini selanjutnya ditegaskan dengan
Kep.Men.KeuanganNo.763/KMK.011/1986, dalam Kep.Men tersebut
menyebutkan bahwa :
1.
Di dalam setiap KAP harus diciptakan sistem
pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan.
2.
Ruang lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya dengan
ijin praktek akuntan meliputi:
a.
Perwujudan komitmen dan tekat akuntan publik kepada
norma pemeriksaan akuntan.
b.
Ketaatan akuntan publik kepada peraturan
perundang-undangan.
c.
Efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada pada
KAP.
d.
Ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan.
e.
Kegiatan akuntan asing di Indonesia.
Referensi :
Dewi, Listya Kanda. Akuntan
Publik Dalam Penegakan Kode Etik Profesi.
Fahmi, Junaedi Edi. Krisis dalam Profesi Akuntansi.
CONTOH KASUS KECURANGAN KAP
Kasus ini saya kutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi
Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47
Enron
merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam
melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada
tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian
melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang
tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut,
antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan
kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun
2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap
pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara
drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai
ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus
perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi
terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2
milyar.
Dalam kasus
Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan
keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan
mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar
saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang
dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta,
data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron
(debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1.
Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif
dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu
mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya
transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak
dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak
sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.
Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama
yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.
Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan
evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai
klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek
akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap
mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.
Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah
mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan
mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner
KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum
perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak
memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu
diperhatikan.
5.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan
laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba
bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan
periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan
secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting
charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual
pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian
mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal
dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh
CFO Enron.
6.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan
perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap
bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu
milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan
(retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan
kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi
atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8.
Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam
bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir
tidak ada nilainya.
9.
KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada
pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit
oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2
Desember 2001.
10. CEO Enron,
Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih
dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan.
Pada tanggal
4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28
Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk
menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika.
13. tanggal 14
Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen
terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien,
pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang
meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. tanggal 22
Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk
melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP
Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan
membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen
baru.
16. Tanggal 26
Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8
April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron .
18. Tanggal 9
April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan
Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15
Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan
hambatan terhadap proses peradilan.
Identifikasi
Masalah
Identifikasi
dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika
Bisnis dan Profesional Akuntan beserta implikasinya.
Pembahasan
Masalah
Menurut
teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan,
menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity;
pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari
melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya,
karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi
terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang
menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak
yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama
karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan
serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar
kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai
perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai
KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk
memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak
agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini
manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self
interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa
yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan
atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran
yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan
tuntutan hukum.
Dampak Akibat
Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini
memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.Seperti yang saya kutip dari
sumber yang sama (blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di
04:47), kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi
maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1.
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX)
untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB
(Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
• Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
• Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
• Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
• Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
• Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
• Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
• Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
• Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
• Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
• Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2.
Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam
Sarbanes-Oxley Act
• Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
• Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan
dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain
dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa
appraisal dan valuation
4. Opini
fairness
5.
Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer,
dan penasihat investasi
•
Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan sebelum melakukan
audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya
diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit
committee.
• Melarang
KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit
tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
• KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
• KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
• KAP
dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3.
SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang
dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan
bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa
laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan
semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material.
Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang
melakukan pelanggaran ini.
4.
International Federation Accountants (IFAC), pada
akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi
whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap
profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga
dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada
tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.
AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung
inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan
jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
6.
Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue
Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7.
Securities Exchange Commission (SEC) dan New York
Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih
mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan
mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki
fungsi audit intern (James : 2003).
Adapun
dampak lain dari kasus ini yang saya kutip dari sebuah artikel yang berjudul
“Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit”
(Oleh IKAI ) . Dalam artikel tersebut dijelaskan menurut Agus Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk dalam pembahasannya tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan bahwa profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling nyata adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan BAPEPAM kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik terutama yang terlibat di pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
(Oleh IKAI ) . Dalam artikel tersebut dijelaskan menurut Agus Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk dalam pembahasannya tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan bahwa profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling nyata adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan BAPEPAM kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik terutama yang terlibat di pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
Kasus ini
juga berdampak di Indonesia, seperti yang saya kutip dari Jum’at, 05 April 2002
| 10:27 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta dengan judul “Arthur Andersen Indonesia
Belum Terpengaruh Enron”.
Berikut
adalah kutipan dari artikel tersebut :
TEMPO
Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan publik Arthur
Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya Enron. Country
Managing Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso Slamet Rahardjo, di
kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan mengikuti kantor pusat berkaitan
dengan soal merger. “Kami tetap bekerja seperti biasa tanpa gangguan, dengan
dukungan infrastruktur dan administratif penuh dari jaringan global maupun
regional Andersen Worldwide,” katanya.
Arthur
Andersen LLP – member di Amerika Serikat – dianggap ikut bersalah dalam
kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di beberapa negara
seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger dengan KPMG,
Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol dengan
Deloitte Touche Tohmatsu.
Soemarso
mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi menggunakan
Andersen sebagai konsultannya akibat kasus Enron. “Kalau Indonesia, seperti
saya katakan, secara bisnis masih bisa dipertahankan,” katanya. “Belum ada
klien yang drop gara-gara kasus Enron.”
Ia
mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP dapat
mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu dengan
Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih bekerjasama dengan
Andersen.”
Tapi jika
Andersen di Amerika Serikat kondisinya tidak membaik, katanya, “Mau tidak mau
kita juga nantinya terpaksa harus merger.”
Ia
mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari 1000 eksekutif,
akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita merger], kita ikutin,”
katanya. Alasannya, jika merger sendiri, meskipun berhak, nilainya akan
dipandang kecil.
Ia juga
mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan terus mengkaji
dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati perkembangan di AS. Pada
waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan membuat keputusan yang
sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan karyawan. “(Seandainya merger)Tidak
ada pemutusan hubungan kerja. Tidak ada itu,” tegasnya.
Di Amerika
sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya,
menurut Asian Wall Street Journal edisi Jumat (5/4), klien-klien Andersen LLP
beralih ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG
(11 persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28
persen). Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum
tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen.
Prasetio,
Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya, firm ini bekerja
sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang berbasis di Manila, Filipina.
Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP independen yang memiliki jaringan
terbesar di Asia Timur. Pada tahun 1985, SGV Group bergabung menjadi mitra
Arthur Andersen & Co., Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio
Utomo. (Ucok Ritonga-Tempo News Room)