Pasar Modal
Pengertian
pasar modal
Pasar
modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemu antara penjual dan
pembeli.
Disini
yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat
pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau
organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untu melakukan
kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual
modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan
usahanya.
Pasar
modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas
perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right,
dengan menggunakan perantara, komisioner, dan underwriter.
Hukum
pasar modal
Sumber
hukum pasar modal
Kegiatan
pasar modal yang dinamis dan complicated, sangat membutuhkan suatu
landasan hukum yang kukuh agar menjamin
adanya kepastian hukum dan kegiatan pasar modal yang teratur dan wajar.
Ruang lingkup hukum pasar modal antara lain
1.
Pengaturan tentang perusahaan
a. Disclosure requirement
b. Perlindungan pemegang saham minoritas
2.
Tentang surat berharga pasar modal
3.
Pengaturan tentang administrasi pelaksanaan pasar modal :
a. Tentang perusahaan yang menawarkan surat
berharga
b. Tentang profesi dalam pasar modal
c. Tentang
perdagangan surat berharga
Pokok
pengaturan hukum pasar modal
- Keterbukaan informasi
- Profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal
- Pasar yang tertib dan modern
- Efisiensi
- Kewajaran
- Perlindungan investor
Tujuan
eksistensi hukum pasar modal
1. Likuidnya
efek
- Unsur keamanan terhadap pokok (prinsipal) yang ditanam
- Unsur rentabilitas atau stabilitas dalam mendapatkan return of investment
Perundang-undangan pasar modal
- Uu no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal
- Pp no. 45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
- Pp no. 46 tahun 1995 tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
- Kepmenkeu no. 645/kmk.010/1995 tentang pencabutan kepmenkeu no. 1548/kmk.013/1990 tentang pasar modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan kepmenkeu no. 284/kmk.010/1995
- Kepmenkeu no. 646/kmk.010/1995 tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing
- Kepmenkeu no. 647/kmk.010/1995 tentang pemilikan saham efek oleh pemodal asing
- Kepmenkeu no. 455/kmk.010/1997 tentang pembelian saham oleh pemodal asing melalui pasar modal
- Kepmenkeu no. 179/kmk.010/2003 tentang permodalan perusahaan efek
- Seperangkat peraturan pelaksana yang dikeluarkan ketua bapepam sejak tanggal 17 januari 1996
Peraturan-peraturan di atas masih harus dilengkapi dengan
ratusan peraturan bapepam sebagai
petunjuk pelaksanaan teknisnya. Uu pasar modal (uu pm) mempunyai hubungan
dengan uu perseroan terbatas (uu pt). UU pm merupakan lex specialis dari uu pt.
UU pt pasal 127 menyebutkan bahwa bagi perseroan yang
melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan ini
sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Contoh
hukum pasar modal
Manipulasi pasar menjadi
salah satu bab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(“UU Pasar Modal”), yaitu dalam Bab XI. Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal, manipulasi
pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun
tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai
perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.
Sementara itu, definisi cornering the market (cornering) menurut Blacks Law
Dictionary adalah:
“A
"corner (cornering the market)" is a condition arising when a much greater
quantity of any given commodity is sold for future delivery within a given
period than can be purchased in the market.”
Dalam ruang lingkup Pasar
Modal di Indonesia, definisi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yang berbunyi:
“Setiap
Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang
melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak
langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun
dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan
Efek.”
Berdasarkan ketentuan pasal
tersebut di atas, unsur-unsur tindakan yang dilarang adalah:
- Melakukan
2 transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung;
- Menyebabkan
harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun;
- Dengan
tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
Sebagaimana ketentuan Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak
yang melanggar ketentuan Pasal 92 tersebut di atas, diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Salah satu contoh kasus mengenai tindak
pidana cornering the market (cornering) ini adalah kasus transaksi
saham PT Bank Pikko Tbk yang terjadi sekitar tahun 1997.
Pada bulan Maret 1997, Benny
Tjokrosaputro melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities melakukan
transaksi saham PT Bank Pikko Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Benny
mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13
nama pihak lain. Pada bulan April 1997 perdagangan saham PT Bank Pikko menjadi
sangat aktif dan harga saham meningkat hingga 20%. Pendi Tjandra, Direktur PT
Multi Prakarsa Investama Securities (dikendalikan oleh Benny) melakukan transaksi
saham Bank Pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities (PSP
Securities). Atas permintaan Pendi Tjandra, PSP Securities memecah order beli dan jual saham Bank Pikko
melalui perusahaan efek lain.
Spekulan yang saat itu memperkirakan harga
saham Bank Pikko akan turun kemudian melakukan transaksi jual saham Bank Pikko
meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan harga saham akan turun.
Akibatnya, terdapat 52 dari 127 Perusahaan Efek yang gagal menyerahkan saham
Bank Pikko.
Sumber
:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53a9bbdd93c75/bentuk-manipulasi-pasar-di-pasar-modal
https://joefeuns.files.wordpress.com/2008/10/bab-ii-pasar-modal.ppt
hukum pasar moda
http://www.sahamok.com/pasar-modal/