1.MACAM-MACAM SUMBERDAYA MANUSIA
Macam-macam sumber daya manusia.
Manusia memiliki akal, budi dan
pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi
derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan
lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk
dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi
dua, yaitu :
1)
Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang,
antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
2)
Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2.PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SDM sudah ada sejak dahulu dalam
berbagai bentuk. Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul
untuk sebuah tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat
dipastikan secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir,
proses memanajemen manusia menjadi formal.
Suharyanto menyebutkan bahwa
aktivitas MSDM berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat
mengembangkan suatu korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh
dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih
dalam praktek-praktek di ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer
personalia di bidang industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan
Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika
negara-neara ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan
revolusi industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor
dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat
yang digerakkan oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan
produksi yang lebih murah. Oleh karenanya, hal ini menciptakan banyak tugas
yang monoton, tidak sehat dan bahkan berbahaya. Dampaknya adalah terdistorsinya
peran manusia dalam perusahaan.
Kesadaran akan pentingnya peran
manusia dalam organisasi berkembang ketika produktivitas karyawan
ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian
penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah
satu cara untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing
perusahaan di sisi lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen
personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.
Ruang
ingkup pengembangan SDM yaitu
1.
Pengembangan kompetensi
: Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2.
Pengembangan Jumlah SDM : Dilakukan
apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan
kinerja.
3.
Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka
secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi
3. PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA
DAN KOMPENSASI
PROGRAM KOMPENSASI KARYAWAN DIRANCANG :
PROGRAM KOMPENSASI KARYAWAN DIRANCANG :
1.
Menarik karyawan yg cakap ke dalam
organisasi
2.
Memotivasi karyawan mencapai
prestasi unggul
3.
Mencapai masa dinas yg panjangSesuai
fungsinya,
Didalam perusahaan ada dua macam tenaga
kerja :
1.
Tenaga Eksekutif, mengambil
keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
2.
Tenaga Operatif, tenaga terampil,
menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
1.
Tenaga terampil (skilled labor).
2.
Tenaga setengah terampil (semi
skilled labor).
3.
Tenaga tidak terampil (unskilled
labor).
Penentuan jumlah tenaga kerja,
meliputi dua hal pokok , yaitu :
1.
Analisis Beban Kerja, meliputi
peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan
penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
2.
Analisis tenaga kerja, menghitung
jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
4.HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan adalah hubungan
antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian,
inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan
perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk
mufakat.
5.MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN
SERIKAT PEKERJA
Berdasarkan Undang- Undang 1945
pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk
memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Untuk
mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat
buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:sebagai pihak dalam pembuatan
perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
- sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
- sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Didalam sumber lain menyebutkan
bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
- Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
- Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
- Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
- Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
6.Hukum-hukum yang mengatur
hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
A.
Closed Shop Agreement yaitu
hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
(persatuan).
B.
Union shop agreement yaitu
mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu
tertentu.
C.
Open shop agreement yaitu
memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Sumber hukum perburuhan adalah
sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil
dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum
formil dari hukum perburuhan adalah
:
1)
Undang-Undang.
2)
Peraturan lain yang kedudukannya
lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3)
Kebiasaan Adalah tradisi yang
merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali
sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan
atau menggali hukumnya.
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila
:
1.
Syarat materiil: adanya kebiasaan
atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
2.
Syarat Intelektual: kebiasaan itu
harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban
hokum.
3.
Adanya akibat hokum apabila hokum
kebiasaan itu dilanggar.
4.
Putusan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5.
Perjanjian perburuhan, perjanjian
kerja atau peraturan perusahaan
7.Bagaimana Serikat Pekerja
Diorganisasikan dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk
mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam
konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi : “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk
mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya
demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak lagi
ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a. Pasal 23 ayat (4) Declaration of
Human Rights.
b. Pasal 8 International
Convenants on Economic, social and Cultural.
c. Pasal 104 dan 137
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.
Sebagai Negara hukum, salah satu
ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi
manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang
bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus
dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga
negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas
kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut
serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
Ref: