Friday, December 16, 2016

order letter n invitation letter


Example of order letter and invitation letter

Example of order letter

Enthusiasts Nature Team Managerb
Ir. Juanda No. 287
Bekasi
Desember 23rd  2016

Mr. Firdaus
Chief of Adventure Gear Production
Adventure Gear Company
123 Maple Lane
Forest, ON 6W7 8Y0
Dear Mr. Firdaus
Let me, as the representative of my team, begin by thanking you for your past contributions to our enthusiasts nature team. Your sponsorship in the purchase of seventeen full uniforms and all of enthusiasts nature equipment outdoor we needed last year’s season were so valuable.
Next month, our team is planning a open trip Mt. Slamet . We would like to place an order with your company for 10 tent and 5 cooking set. We hope you will be able to provide these products as many as we require.
As you are a committed corporate sponsor and long-time associate, we hope that you will be able to join us January 2nd, 2017
Respecirully yours,

Putri Krisna Riskiana
Enthusiasts Nature Team Manager



Example of invitation letter

Invitation Letter







Wednesday, June 1, 2016

Hukum pasar modal

Pasar Modal

Pengertian pasar modal

Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemu antara penjual dan pembeli.

Disini yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untu melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.

Pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan perantara, komisioner, dan underwriter.

Hukum pasar modal
Sumber hukum pasar modal
Kegiatan pasar modal yang dinamis dan complicated, sangat membutuhkan suatu landasan hukum yang kukuh  agar menjamin adanya kepastian hukum dan kegiatan pasar modal yang teratur dan wajar.
Ruang lingkup hukum pasar modal antara lain
1.       Pengaturan tentang perusahaan
                a.  Disclosure requirement
                b.  Perlindungan pemegang saham minoritas
2.       Tentang surat berharga pasar modal
3.       Pengaturan tentang administrasi pelaksanaan pasar modal :
                a.  Tentang perusahaan yang menawarkan surat berharga
                b.  Tentang profesi dalam pasar modal
c.  Tentang perdagangan surat berharga
Pokok pengaturan  hukum pasar modal
  1. Keterbukaan informasi
  2. Profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal
  3. Pasar yang tertib dan modern
  4. Efisiensi
  5. Kewajaran
  6. Perlindungan investor
Tujuan eksistensi hukum pasar modal
1.       Likuidnya efek
  1. Unsur keamanan terhadap pokok (prinsipal) yang ditanam
  2. Unsur rentabilitas atau stabilitas dalam mendapatkan return of investment
Perundang-undangan pasar modal
  1. Uu no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal
  2. Pp no. 45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
  3. Pp no. 46 tahun 1995 tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
  4. Kepmenkeu no. 645/kmk.010/1995 tentang pencabutan kepmenkeu no. 1548/kmk.013/1990 tentang pasar modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan kepmenkeu no. 284/kmk.010/1995
  5. Kepmenkeu no. 646/kmk.010/1995 tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing
  6. Kepmenkeu no. 647/kmk.010/1995 tentang pemilikan saham efek oleh pemodal asing
  7. Kepmenkeu no. 455/kmk.010/1997 tentang pembelian saham oleh pemodal asing melalui pasar modal
  8. Kepmenkeu no. 179/kmk.010/2003 tentang permodalan perusahaan efek
  9. Seperangkat peraturan pelaksana yang dikeluarkan ketua bapepam sejak tanggal 17 januari 1996
Peraturan-peraturan di atas masih harus dilengkapi dengan ratusan  peraturan bapepam sebagai petunjuk pelaksanaan teknisnya. Uu pasar modal (uu pm) mempunyai hubungan dengan uu perseroan terbatas (uu pt). UU pm merupakan lex specialis dari uu pt.
UU pt pasal 127 menyebutkan bahwa bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan ini sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Contoh hukum pasar modal
Manipulasi pasar menjadi salah satu bab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), yaitu dalam Bab XI. Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal, manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.
Sementara itu, definisi cornering the market (cornering) menurut Blacks Law Dictionary adalah:
“A "corner (cornering the market)" is a condition arising when a much greater quantity of any given commodity is sold for future delivery within a given period than can be purchased in the market.”
Dalam ruang lingkup Pasar Modal di Indonesia, definisi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yang berbunyi:
“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, unsur-unsur tindakan yang dilarang adalah:
-      Melakukan 2 transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung;
-      Menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun;
-      Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
 Sebagaimana ketentuan Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 92 tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Salah satu contoh kasus mengenai tindak pidana cornering the market (cornering) ini adalah kasus transaksi saham PT Bank Pikko Tbk yang terjadi sekitar tahun 1997.

Pada bulan Maret 1997, Benny Tjokrosaputro melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities melakukan transaksi saham PT Bank Pikko Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Benny mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13 nama pihak lain. Pada bulan April 1997 perdagangan saham PT Bank Pikko menjadi sangat aktif dan harga saham meningkat hingga 20%. Pendi Tjandra, Direktur PT Multi Prakarsa Investama Securities (dikendalikan oleh Benny) melakukan transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities (PSP Securities). Atas permintaan Pendi Tjandra, PSP Securities memecah order beli dan jual saham Bank Pikko melalui perusahaan efek lain.
Spekulan yang saat itu memperkirakan harga saham Bank Pikko akan turun kemudian melakukan transaksi jual saham Bank Pikko meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan harga saham akan turun. Akibatnya, terdapat 52 dari 127 Perusahaan Efek yang gagal menyerahkan saham Bank Pikko.


Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53a9bbdd93c75/bentuk-manipulasi-pasar-di-pasar-modal
https://joefeuns.files.wordpress.com/2008/10/bab-ii-pasar-modal.ppt hukum pasar moda
http://www.sahamok.com/pasar-modal/

Tuesday, April 26, 2016

HUKUM PERJANJIAN



HUKUM PERJANJIAN
   A.    PERJANJIAN
                               I.            Pengertian
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht.
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat bebas mengadakan perjanjian.
                            II.            Asas-Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
·  Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan sistem terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
·  Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulakan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
                         III.            Syarat-Syarat Untuk Sahnya Perjanjian
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1.      Sepakat mereka yang mengikatnya sendiri.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3.      Suatu hal tertentu.
4.      Suatu sebab yang halal.
                         IV.            Wansprestasi
Wansprestasi timbul apabila suatu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Misalnya ia alpa(lalai) atau ingkar janji.
Bentuk dari wansprestasi
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
·  Akibat-Akibat Wansprestasi
1.      Membayar Kerugian yang diderita Oleh Kreditur(Ganti Rugi)
Ganti rui sering diperinci meliputi tiga unsur, yaitu :
1.      Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.
2.      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor.
3.      Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitungkan oleh kreditor.
2.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali keadaan sebelum perjanjian diadakan. Apabila satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalian sehingga perjanjian itu ditiadakan.
3.      Peralihan Resiko
Peralihan resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.
                            V.            Jenis-Jenis Resiko
1.      Resiko dalam perjanjian sepihak diatur dalam Pasal 1237 KUH perdata
2.      Resiko dalam perjanjian timbal balik
                         VI.            Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya.
a.       Perjanjian liberatoir: yaitu perjanjian di mana para pihak  membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) pasal 1438 KUH Perdata;
b.      Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst); yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.
c.       Perjanjian untung-untungan: misalnya prjanjian asuransi,
pasal 1774 KUH Perdata.
d.      Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya : perjanjian ikatan dinas.


B. Daftar Pustaka :
  1.      Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. & Advendi Simanungsong, S.H.,M.M.. 2008 “Hukum dalam Ekonomi” Gramedia Widiasarana Indonesia-Jakarta.
   2.      Neltje F.Katuuk “Aspek Hukum dalam Bisnis” Universitas Gunadarma.
   3.      repository.usu.ac.id/bitstream/.../3/Chapter%20II.pdf