HUKUM
PERJANJIAN
A. PERJANJIAN
I.
Pengertian
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian
disebut overeenkomstenrecht.
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang lain
untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu peristiwa
berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini dinamakan
dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan
perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan
salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum
perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat
bebas mengadakan perjanjian.
II.
Asas-Asas
Hukum Perjanjian
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas
kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan
demikian, cara ini dikatakan sistem terbuka, artinya bahwa dalam membuat
perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya
dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian
yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban
umum, dan norma kesusilaan.
· Asas Konsensualisme
Asas
konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulakan
dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
III.
Syarat-Syarat
Untuk Sahnya Perjanjian
Untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Sepakat
mereka yang mengikatnya sendiri.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu
hal tertentu.
4. Suatu
sebab yang halal.
IV.
Wansprestasi
Wansprestasi
timbul apabila suatu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Misalnya ia alpa(lalai) atau ingkar janji.
Bentuk
dari wansprestasi
1. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
· Akibat-Akibat Wansprestasi
1. Membayar
Kerugian yang diderita Oleh Kreditur(Ganti Rugi)
Ganti rui sering
diperinci meliputi tiga unsur, yaitu :
1. Biaya
adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan
oleh salah satu pihak.
2. Rugi
adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang
diakibatkan oleh kelalaian si debitor.
3. Bunga
adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau
dihitungkan oleh kreditor.
2. Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di
dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal
1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan
membawa kedua belah pihak kembali keadaan sebelum perjanjian diadakan. Apabila
satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang
maka harus dikembalian sehingga perjanjian itu ditiadakan.
3. Peralihan
Resiko
Peralihan
resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa
diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek
perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.
V.
Jenis-Jenis
Resiko
1. Resiko
dalam perjanjian sepihak diatur dalam Pasal 1237 KUH perdata
2. Resiko
dalam perjanjian timbal balik
VI.
Perjanjian-Perjanjian yang istimewa
sifatnya.
a. Perjanjian
liberatoir: yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada,
misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) pasal 1438 KUH Perdata;
b. Perjanjian
pembuktian (bewijsovereenkomst); yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan
pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.
c. Perjanjian
untung-untungan: misalnya prjanjian asuransi,
pasal 1774 KUH Perdata.
d. Perjanjian
publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum
publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah),
misalnya : perjanjian ikatan dinas.
B. Daftar Pustaka :
1.
Elsi
Kartika Sari, S.H.,M.H. & Advendi Simanungsong, S.H.,M.M.. 2008 “Hukum
dalam Ekonomi” Gramedia Widiasarana Indonesia-Jakarta.
2.
Neltje
F.Katuuk “Aspek Hukum dalam Bisnis” Universitas Gunadarma.
3.
repository.usu.ac.id/bitstream/.../3/Chapter%20II.pdf