Wednesday, November 5, 2014

BAB 10 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

1.MACAM-MACAM SUMBERDAYA MANUSIA

Macam-macam sumber daya manusia.
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.

Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :

1)      Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2)      Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

2.PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai bentuk. Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat dipastikan secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi formal.
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih dalam praktek-praktek di ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer personalia di bidang industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika negara-neara ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan revolusi industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat yang digerakkan oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan produksi yang lebih murah. Oleh karenanya, hal ini menciptakan banyak tugas yang monoton, tidak sehat dan bahkan berbahaya. Dampaknya adalah terdistorsinya peran manusia dalam perusahaan.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang ketika  produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.
Ruang ingkup pengembangan SDM yaitu
1.      Pengembangan kompetensi   : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2.      Pengembangan Jumlah SDM : Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk  melakukan peningkatan kinerja.
3.      Pengembangan organisasi      : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi

3. PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
PROGRAM KOMPENSASI KARYAWAN DIRANCANG :
1.      Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
2.      Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
3.      Mencapai masa dinas yg panjangSesuai fungsinya,
Didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
1.      Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
2.      Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
1.      Tenaga terampil (skilled labor).
2.      Tenaga setengah terampil (semi skilled labor).
3.      Tenaga tidak terampil (unskilled labor).
Penentuan jumlah tenaga kerja, meliputi dua hal pokok , yaitu :
1.      Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
2.      Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.

4.HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

5.MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.   Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  1. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  2. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  4. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
  1. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
  2. Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
  3. Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
  4. Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan

6.Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer

A.    Closed Shop Agreement yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
B.     Union shop agreement yaitu mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
C.     Open shop agreement yaitu memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum
formil dari hukum perburuhan adalah :
1)      Undang-Undang.
2)      Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3)      Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya.

Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
1.      Syarat materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
2.      Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
3.      Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
4.      Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5.      Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

7.Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasikan dan Disahkan

Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a. Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
b. Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural.
c. Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.

Ref:


No comments:

Post a Comment