Saturday, November 11, 2017

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI



MATERI 5
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode Etika Profesi Akuntansi
Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional.
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan  profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika,  profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi  untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam  melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik  akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode  etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin  mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.

Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

            Kode Etik ini terdiri atas tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
a)      Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
b)      Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
c)      Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat terima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
            Akuntan Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka konseptual ini.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
Bagian Kode Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis
1.      Tanggung Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota  harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam semua aktivitas mereka
2.      Kepentingan Publik. Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3.      Integritas. Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas tertinggi.
4.      Objectivitas dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5.      Keseksmaan . Anggota harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6.      Ruang lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Prinsip nomor 1 sampai dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA, sedangkan untuk prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja pada public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti audit.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI           
Prinsip-prinsip dan standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat  disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan  mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan: Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.  Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah,  pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang  bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan  fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan  publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan  kolektif  masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung  jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan.
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
  1. Menurut IFAC
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
  1. Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
  2. Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
  3. Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
  4. Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
  5. Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
  1. Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
  1. Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
  2. Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
  3. Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
  4. Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
  5. Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
  6. Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
  1. Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
  1. Tanggung Jawab
  2. Kepentingan Publik
  3. Integritas
  4. Objektivtias
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian
  6. Kerahasiaan
  7. Perilaku Profesional
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan dan Interpretasi Etika Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Sumber :
Agoes, Sukrisno dan I Cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
https://www.coursehero.com/file/14545476/Kode-Etik-Profesi-Akuntans1/
K.Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama
Pongsapan,Hernaldy.Kode Etik Profesi Akuntansi. Hasanuddin University.2015. Jurnal Ekonomi



No comments:

Post a Comment