MATERI 5
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etika
Profesi Akuntansi
Etika sebagai
salah satu unsur utama dari profesi menjadi
landasan bagi akuntan dalam
menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk
bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah
dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri
Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan
Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut
perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik
akuntan profesional yang berlaku secara
internasional.
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan
profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika,
profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi
untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik
akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode
etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin
mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Kode
Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai
pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai
pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan
untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan
oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan
etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Kode Etik
ini terdiri atas
tiga bagian. Bagian
A menetapkan
prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan
kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan
Profesional dalam:
a) Mengidentifikasi ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip
dasar etika;
b) Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
c) Menerapkan perlindungan yang
tepat untuk menghilangkan atau
mengurangi ancaman tersebut
sampai ke tingkat
yang dapat terima.
Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang
mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang
tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
Akuntan Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya
dalam menerapkan kerangka
konseptual ini.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
Bagian Kode
Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup
diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip
Etis
1. Tanggung
Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang
sensitive dalam semua aktivitas mereka
2. Kepentingan
Publik. Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public,
serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas. Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas
tertinggi.
4. Objectivitas
dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun
dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Keseksmaan
. Anggota harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus
berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta
melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang
lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru
memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
|
Prinsip
nomor 1 sampai dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA,
sedangkan untuk prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja
pada public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti
audit.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip dan
standar-standar fundamental yang telah dijelaskan
di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan
mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan:
Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah,
pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang
bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan
fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan
publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan
kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung
jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu
klien atau atasan.
Prinsip-prinsip
yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
- Menurut IFAC
Menurut The
International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
- Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
- Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
- Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
- Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
- Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
- Menurut AICPA
Menurut
American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
- Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
- Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
- Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
- Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
- Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
- Menurut IAI
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat
seperti :
- Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivtias
- Kompetensi dan Kehati-hatian
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan
dan Interpretasi Etika Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela
anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Sumber :
Agoes, Sukrisno dan I Cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
https://www.coursehero.com/file/14545476/Kode-Etik-Profesi-Akuntans1/
K.Bertens,
1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama
Pongsapan,Hernaldy.Kode Etik Profesi Akuntansi. Hasanuddin University.2015. Jurnal
Ekonomi
No comments:
Post a Comment