Saturday, November 4, 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI)



MATERI 3
PERILAKU ETIKA DALAM  PROFESI AKUNTANSI

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
            Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan  ketrampilan  dan  keahlian  tinggi  guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, yang hanya dapat  dicapai  melalui  penguasaan  pengetahuan  yang  berhubungan  dengan  sifat  manusia , kecenderungan  sejarah  dan  lingkungan  hidupnya,  serta diikat  dengan   suatu  disiplin  etika  yang dikembangkan  dan  diterapkan  oleh  para  pelaku  profesi  tersebut.
Syarat menjadi  seorang  profesi
1.      Telah melaksanakan  pelatihan  ekstensif  sebelum  memasuki  profesi.
2.      Terampil dan terlatih.
3.      Memiliki  komponen  ientelektual  yang  signifikan.
4.      Bersertifikasi  atau  berlisensi.
5.      Terikat dalam suatu  organisasi.
Prinsip Etika Profesi Akuntansi Indonesia
Prinsip pertama – tanggungjawab profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilaksanakannya.
1.      Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip kedua – kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertidak dalam kerangga pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
1.      Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggungjawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor , dunia bisnis, dan keuangan dan pihak lainnya bergantung kepadda objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang melayani anggota keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.      Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukan bahwa kepercayaam masyarakat dipegang teguh.
3.      Dalam memahami tanggungjawab profesionalismenya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak berkepentingan.
4.      Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, objektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik.
5.      Asemua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.
6.      Tanggung jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja.
Prinsip ketiga-integritas
Untuk memelihaer dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.      Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
2.      Integritas mengharuskan seorang anggota antara lain untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
3.      Integritas diukur dalam bentuk yang benar dan adil.
4.      Integritas juga mengharuskan anggota untuk memilik prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip keempat - objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kebutuhan kewajiban profesionalnya.
1.      Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
2.      Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukan objektivitas mereka dalam berbagai situasi.
3.      Dalam menghadapi situasi dan praktek secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan objektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktorberikut :
a.       Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya.
b.      Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi.
c.       Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar opbjektivitas harus dihindari.
d.      Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip objektivitas.
e.       Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entetaiment.
Prinsip kelima-kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
1.      Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi ketekunan.
2.      Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
3.      Kompetensi menunjukan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang anggota untuk memberikan jasa dan kemudahan dan kecerdikan.
4.      Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada penerima jasa dan publik.
5.      Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung jawabnya.
Prinsip keenam-kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
1.      Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi jasa yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya
2.      Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3.      Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasehat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4.      Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi.
5.      Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik.
6.      Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Prinsip ketujuh-perilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan memenuhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
1.      Kewajiban untuk memenuhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
Prinsip kedelapan – standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan teknis berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.

Sumber :
Ardiansyah, Panji. 2017. ETIKA BISNIS Bagaimana Membangun Bisnis yang Beretika. Yogyakarta : Quadrant
Fahmi, Irham. 2013. ETIKA BISNIS Teori, Kasus, dan Solusi. Cetakan Kedua. ALFABETA, cv
Sigit P, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis Modern. Edisi Pertama. Cetakan Pertama.

No comments:

Post a Comment