MATERI 3
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi adalah
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan
dan keahlian tinggi
guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, yang hanya dapat dicapai
melalui penguasaan pengetahuan
yang berhubungan dengan
sifat manusia ,
kecenderungan sejarah dan
lingkungan hidupnya, serta diikat
dengan suatu disiplin
etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh para
pelaku profesi tersebut.
Syarat
menjadi seorang profesi
1.
Telah melaksanakan pelatihan
ekstensif sebelum memasuki
profesi.
2.
Terampil dan terlatih.
3.
Memiliki
komponen ientelektual yang
signifikan.
4.
Bersertifikasi atau
berlisensi.
5.
Terikat dalam suatu organisasi.
Prinsip
Etika Profesi Akuntansi Indonesia
Prinsip
pertama – tanggungjawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilaksanakannya.
1.
Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
Prinsip
kedua – kepentingan publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertidak dalam kerangga pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
1.
Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggungjawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor ,
dunia bisnis, dan keuangan dan pihak lainnya bergantung kepadda objektivitas
dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggungjawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang melayani anggota keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada
posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik
ini pada tingkat yang menunjukan bahwa kepercayaam masyarakat dipegang teguh.
3.
Dalam memahami tanggungjawab
profesionalismenya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak berkepentingan.
4.
Mereka yang memperoleh pelayanan dari
anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas,
objektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik.
5.
Asemua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik.
6.
Tanggung jawab seorang akuntan tidak semata-mata
untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja.
Prinsip
ketiga-integritas
Untuk memelihaer dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
2.
Integritas mengharuskan seorang anggota
antara lain untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa.
3.
Integritas diukur dalam bentuk yang
benar dan adil.
4.
Integritas juga mengharuskan anggota
untuk memilik prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip
keempat - objektivitas
Setiap anggota harus
menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kebutuhan kewajiban profesionalnya.
1.
Objektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
2.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas
yang berbeda dan harus menunjukan objektivitas mereka dalam berbagai situasi.
3.
Dalam menghadapi situasi dan praktek
secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan objektivitas,
pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktorberikut :
a. Adakalanya
anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima
tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya.
b. Adalah
tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana
tekanan-tekanan ini mungkin terjadi.
c. Hubungan-hubungan
yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar
opbjektivitas harus dihindari.
d. Anggota
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam
pemberian jasa profesional mematuhi prinsip objektivitas.
e. Anggota
tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entetaiment.
Prinsip
kelima-kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
1.
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi
ketekunan.
2.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman.
3.
Kompetensi menunjukan terdapatnya pencapaian
dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan
seseorang anggota untuk memberikan jasa dan kemudahan dan kecerdikan.
4.
Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung jawabnya kepada penerima jasa dan publik.
5.
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan
profesional yang menjadi tanggung jawabnya.
Prinsip
keenam-kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
1.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi jasa yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya
2.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota
kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal
atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasehat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah
pengungkapan informasi.
5.
Anggota yang mempunyai akses terhadap
informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik.
6.
Kepentingan umum dan profesi menuntut
bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan
bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Prinsip
ketujuh-perilaku profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan memenuhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
1.
Kewajiban untuk memenuhi tingkah laku
yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
Prinsip
kedelapan – standar teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan teknis berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Sumber :
Ardiansyah, Panji. 2017. ETIKA BISNIS
Bagaimana Membangun Bisnis yang Beretika. Yogyakarta : Quadrant
Fahmi, Irham. 2013. ETIKA BISNIS Teori, Kasus, dan Solusi. Cetakan
Kedua. ALFABETA, cv
Sigit P, Tri Hendro.
2012. Etika Bisnis Modern. Edisi
Pertama. Cetakan Pertama.
No comments:
Post a Comment